Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENANGGULANGAN RAYAP DI INDONESIA

Peraturan Nasional yang Relevan:

  1. Undang‑Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG)

    • Pasal 18 (penjelasan) menyatakan bahwa persyaratan teknis bangunan harus mencakup perlindungan terhadap kerusakan akibat serangga perusak seperti rayap. 

  2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2005, pelaksana UUBG No. 28/2002:

    • Pasal 33 Ayat 1 (penjelasan): Struktur bangunan harus tahan terhadap cuaca, serangga perusak, dan jamur.

    • Pasal 73 Ayat 2: Pemeliharaan bangunan mencakup upaya pengawetan bahan yang rentan terhadap rayap dan jamur. 

  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU):

    • Permen PU No. 29/PRT/M/2006: Menekankan pentingnya mempertimbangkan daya tahan terhadap serangga perusak dalam perencanaan teknis bangunan.

    • Permen PU No. 45/PRT/M/2007: Mengalokasikan biaya pencegahan bahaya rayap sebesar 1–3 % dari total biaya konstruksi bangunan negara. 

  4. Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait rayap:

    • SNI No. 03‑2404‑2015: Tata cara pencegahan serangan rayap pada bangunan rumah dan gedung menggunakan termitisida.

    • SNI No. 03‑2405‑2015: Tata cara penanggulangan rayap pada bangunan rumah dan gedung menggunakan termitisida. 



Peraturan Khusus di DKI Jakarta:

  1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 35 Tahun 2013

    • Pedoman penanggulangan bahaya rayap pada gedung milik pemerintah DKI (seperti kantor, sekolah, fasilitas olahraga, dan kesehatan).

    • Mewajibkan dua tahap: pra-konstruksi dan pasca-konstruksi.

    • Mengatur penggunaan termitisida yang harus mendapatkan izin dari Komisi Pestisida RI.

    • Memastikan setiap gedung memiliki sertifikat bebas rayap dan garansi dari perusahaan pengendalian rayap. 

  2. Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 665 Tahun 2014

    • Membentuk Tim Pembinaan Teknis yang bertugas mengawasi pelaksanaan penanggulangan rayap di gedung pemerintah DKI Jakarta. 

  3. Penekanan operasional di DKI Jakarta

    • Pengendalian rayap dibakukan, melibatkan berbagai instansi seperti Dinas Perumahan dan Gedung, BPLHD, dan perusahaan termite control profesional.

    • Standar teknis diharapkan efektif, ramah lingkungan, dan terintegrasi secara kelembagaan. 



Ringkasan Peraturan Berdasarkan Sumber Hukum

Tingkat Regulasi

Peraturan / Instrumen

Isi Penting

Nasional (UU & PP)

UU No. 28/2002; PP No. 36/2005

Bangunan wajib tahan rayap; bangunan harus dirawat secara preventif

Menteri PU

Permen PU No. 29/2006 & 45/2007

Teknis perencanaan tahan rayap; alokasi biaya pencegahan rayap

Standar

SNI 03‑2404‑2015 & SNI 03‑2405‑2015

Prosedur teknis pencegahan dan penanggulangan rayap dengan termitisida

Daerah (DKI Jakarta)

Pergub No. 35/2013; Kepgub No. 665/2014

Panduan terperinci, sertifikasi bebas rayap, tim teknis pengawasan


Kesimpulan


Meskipun tidak ada undang-undang tersendiri yang secara spesifik mengatur penanggulangan rayap, regulasi nasional melalui UU Bangunan Gedung dan implementasinya (PP, Permen, SNI) secara kuat mengatur kewajiban perlindungan terhadap rayap dalam pembangunan dan pemeliharaan gedung. Di tingkat daerah (contoh DKI Jakarta), telah diterbitkan peraturan lebih detail seperti Pergub dan keputusan gubernur untuk memperkuat pelaksanaan teknis dan pengawasan.